Kabar Gembira!!! Akhirnya Tunjangan Sertifikasi Guru Lulusan 2015 dapat Dibayarkan


Info Guru - Madrasah: Assalamualaikum wr.wb. Salam sejahtera bagi guru. Bagi bapak atau ibu guru sertifikasi merupakan program pemerintah yang sangat dinantikan. Karena dengan sertifikasi dianggap dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para guru. Proses pertama dari sertifikasi adalah PLPG. Setelah mengikuti PLPG, munculnya SK NRG (Nomor Regristasi Guru) adalah hal yang ditunggu.

Dengan munculnya SK NRG yang berupa 12 digit angka akan menjadi senjata guru dalam mencaikan tunjangan sertifikasi. Karena dalam SK NRG berkaitan erat dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru. Bahkan bagi sebagian guru yang terganjal dengan SK NRG, menjadikan kecemasan tersendiri bagi mereka. Hal ini disebabkan jika SK NRG bermasalah, maka proses pembayaran tunjangan sertifikasi juga akan bermasalah.

Akhir- akhir ini ada kabar yang membuat risau para guru yang lulus PLPG tahun 2015, yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Karena adanya perubahan SK NRG yang menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi lulusan PLPG tahun 2015 akan dibayarkan mulai tahun 2017. Hal ini dibuktikan dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2404 tahun 2016 yang tertanggal 28 April 2016 tentang Perubahan   Atas Dirikturat Pendidikan Islam nomor 1715 tahun 2016 tertanggal 28 Maret 2016. Yaitu tentang penetapan Nomor NRG bagi lulusan sertifikasi tahun 2015 dibawah binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. Dalam Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Nomor 2404 Tahun 2016 tertanggal 28  April 2106 disebutkan dalam diktum kedua bahwa tunjangan profesi akan mulai dibayarkan mulai tanggal 2 Januari tahun 2016, pembayaran diubah mulai tanggal 2 Januari 2017.

Munculnya perubahan penetapan Nomor NRG tersebut,membuat rekan- rekan guru yang lulus sertifikasi tahun 2015 menjadi risau. Mereka khawatir jika tunjangan sertifikasi guru tidak  segera dibayarkan. Namun saat ini para rekan- rekan guru lulusan sertifikasi tahun 2015, tidak perlu risau lagi dengan perubahan penetapan SK NRG lagi. Karena saat ini telah muncul PRESS RELEASE, yang membuat mereka bernafas lega. 

Walau dalam PRESS RELEASE belum ditandatangani oleh pejabat yang terkait, namun hal itu telah menjadi kabar yang mengembirakan bagi lulusan sertifikasi tahun 2105. Dalam PRESS RELEASE disebutkan bahwa keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 24 06 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Regristrasi Guru Lulusan Sertifikasi Tahun 2015 Dalam Binaan Diriktorat Pendidikan Madrasah Akan DICABUT dan SEGERA DIREVISI Diktum kesatu dengan merujuk kembali kepada diktum ke empat sebagaimana tercantum di dalam  keputusan Diriktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016.

Dalam PRESS RELEASE juga disebutkan bahwa, revisi keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tersebut akan segera diterbitkan. Mudah- Mudahan dengan munculnya PRESS RELEASE dapat menghilangkan kegelisahan rekan- rekan guru lulusan sertifikasi tahun 2015. Dan semoga apa yang mereka harapkan selama ini dapat segera terwujud. 

Related Posts:

1 Response to "Kabar Gembira!!! Akhirnya Tunjangan Sertifikasi Guru Lulusan 2015 dapat Dibayarkan"