Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) adalah nomor unik peserta didik yang berlaku dan bersifat nasional yang akan digunakan selama peserta didik mengikuti pembelajaran atau bersekolah bahkan akan dipakai selamanya dalam surat keterangan kelulusan yang memuat data-data peserta didik termasuk NISN.
Sehubungsn dengan pentingnya NISN tersebut, Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) telah menerbitksn surat edaran nomor 31966/A/LL/2016 tentang pengolahan data Peserta didik dalam dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Surat edaran yang ditanda tangani pada tanggal 27 Juni 2017 itu ditujukan kepada Kepala Dinas di seluruh Indonesia.
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan pengelola dapodikdasmen dan Dapo-paud dikmasserta unit-unit yang terkait dengan pendataan pendidikan.
Berikut adalah hasil kesepakatan yang dikutip dari laman http//sdm.data.kemdikbud.go.id sebagai berikut :
1. Bahwa seluruh data peserta didik yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data kedalam dapodikdasmrn pada tahun 2015 secara otomatis akan diberikan Nomor Induk Siswa Nasional(NISN)
2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) pada setiap tahun ajaran baru dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
a. Pada peserta didik tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan ketentuan bahwa data peserta didik tersebut sudah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-dik-dasmen oleh operator sekolah masing -masing.
b. Bagi peserta didik baru Taman Kanak-kanak di tingkat A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa data peserta didik tersebut sudah diisikan pada aplikasi dapo-paud-dikmas oleh operator sekolah
c. Bagi peserta didik pada jenjang kesetaraan baik paket A, B, maupun C akan diberikan Nomor Induk Siswa Nasional dengan catatan data peserta didik Paket telah diisikan pada Dapo-paud-dikmas oleh operator sekolah
3. Adapun waktu dalam pengisian data dapodik diatur sebagai berikut :
a. Untuk dapodikdasmen dapat dimasukkan sebelum akhir bulan September tahun ajaran yang sama.
b. Untuk pengisian dapo-paud-dikmas dapat dimasukkan sebelum bulan November pada ajaran yang sama.
4. Apabila pemasukan data peserta didik tidak selesai dilakukan pada waktu yang telah ditentukan sesuai dimaksud butir 3 maka pemberian Nomor Induk Siswa Nasional akan diberikan pada tahun ajaran baru berikutnya.
5. Apabila terdapat peserta yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah wakru yang telah ditetapkan seperti pada butir 3 dan 4 maka diatur sebagai berikut:
a. Jika berasal dari sekolah di luar kementerian kebudayaan maka peserta didik tersebut dapat menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk mengajukan permohonan Nomor Induk Siswa Nasional.
b. Jika peserta didik yang belum memiliki NISN berasal dari sekolah Luar negeri, maka dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat keterangan penyetaraan. Selanjutnya dapat diajukan penerbitan NISN oleh Sekretariat Ditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik tersebut.
6. Hasil pengolahan data peserta didik dapat dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Berkaitan dengan beberapa hal di atas seluruh Dinas Pendidikan di seluruh indonesia diminta untuk mensosialisasikan dan menginformasikan kepada seluruh Operator sekolah.
Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua.
mau tanya kenapa d verval pd siswa baru belum dapat NISN padahal nama sudah ada di vervalpd mksh
BalasHapus