AKHIRNYA DAPAT CAIR JUGA TUNJANGAN INPASSING


Bagi guru inpassing bukan PNS tentunya sangat berharap bahwa inpassing segera dicairkan. Merka selalu berharap akan dicairkanya tunjangan Inpassing. Karena memang hal ini sangat diharapkan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Kalau kita lihat banyak sekali guru yang mengajar minimal 24 jam per-minggu bahkan lebih mereka hanya menerima honor yang sangat kecil.

Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 tertanggal 14 Januari 2016 tentang audit program inpassing bagi guru madrasah bukan PNS tahun 2016 bahwa saat ini masih berlangsung audit dan verifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di masing-masing kementerian Agama provinsi.

Mengenai program Inpassing Kemenag ini berdasarkan Permendiknas Nomor 22/2010 tentang perubahan atas Permendiknas nomor 47/2007 tentang penetapan inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan angka kreditnya. Dengan Permendiknas nomor 22 tahun 2010 ini memberikan kewenangan kepada Kementerian Agama untuk memberikan ketetapan Inpassing bagi  guru madrasah yang sudah memenuhi syarat dan bagi guru yang belum ter-inpassing oleh Kemendiknas mengajukan inpassing melalui Kementerian Agama untuk mendapatkan Inpassing.

Adapun Syarat yang harus dipersiapkan bagi guru Mmadrasah bukan PNS untuk dapat mengikuti program inpassing adalah sebagai berikut :

1. Memiliki ijzah minimal S-1 kecuali yang sudah sertifikasi
2. Sebagai guru tetap pada madrasah tempat mengajar
3. Memiliki Tanggal Mulai Tugas minimal Desember 2005 dan terus mengajar sampai sekarang
4. Memiliki Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan
5. Memiliki Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK)
6. Memiliki minimal beban tugas 24 jam pertemuan tiap minggu

Inpassing merupakan  proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru bukan PNS  dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru PNS yang bertujuan untuk menertibkan administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak bagi GBPNS . Bagi Guru yang sudah sertifikasi dan telah lulus dan telah mendapatkan SK Inpassing maka kepangkatan yang didapat dijadikan sebagai acuan besaran untuk pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus.

Agar pelaksanaan pencairan tunjangan tepat sasaran maka ditjen Pendis bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian RI untuk melakukan validasi dan verivikasi bagi Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Demikian informasi ini disusun dari berbagai sumber agar menambah wawasan kita. Dan semoga tunjangan Inpassing ini segera dicairkan. Semoga saja....





Related Posts:

0 Response to "AKHIRNYA DAPAT CAIR JUGA TUNJANGAN INPASSING "

Posting Komentar