Batas Akhir Pemutakhiran Data Nomor Induk Siswa Nasional(NISN)


Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) adalah nomor unik peserta didik yang berlaku dan bersifat nasional yang akan digunakan selama peserta didik mengikuti pembelajaran atau bersekolah bahkan akan dipakai selamanya dalam surat keterangan kelulusan yang memuat data-data peserta didik termasuk NISN.

Sehubungsn dengan pentingnya NISN tersebut, Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) telah menerbitksn surat edaran nomor 31966/A/LL/2016 tentang pengolahan data Peserta didik dalam dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Surat edaran yang ditanda tangani pada tanggal 27 Juni 2017 itu ditujukan kepada Kepala Dinas di seluruh Indonesia. 

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan pengelola dapodikdasmen dan Dapo-paud dikmasserta unit-unit yang terkait dengan pendataan pendidikan.

Berikut adalah hasil kesepakatan yang dikutip dari laman http//sdm.data.kemdikbud.go.id sebagai berikut :

1. Bahwa seluruh data peserta didik yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data kedalam dapodikdasmrn pada tahun 2015 secara otomatis akan diberikan Nomor Induk Siswa Nasional(NISN)

2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) pada setiap tahun ajaran baru dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

a. Pada peserta didik tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan ketentuan bahwa data peserta didik tersebut sudah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-dik-dasmen oleh operator sekolah masing -masing.

b. Bagi peserta didik baru Taman Kanak-kanak di tingkat A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa data peserta didik tersebut sudah diisikan pada aplikasi dapo-paud-dikmas oleh operator sekolah

c. Bagi peserta didik pada jenjang kesetaraan baik paket A, B, maupun C akan diberikan Nomor Induk Siswa Nasional dengan catatan data peserta didik Paket telah diisikan pada Dapo-paud-dikmas oleh operator sekolah

3. Adapun waktu dalam pengisian data dapodik diatur sebagai berikut :

a. Untuk dapodikdasmen dapat dimasukkan sebelum akhir bulan September tahun ajaran yang sama. 

b. Untuk pengisian dapo-paud-dikmas dapat dimasukkan sebelum bulan November pada ajaran yang sama.

4. Apabila pemasukan data peserta didik tidak selesai dilakukan pada waktu yang telah ditentukan sesuai dimaksud butir 3 maka pemberian Nomor Induk Siswa Nasional akan diberikan pada tahun ajaran baru berikutnya.

5. Apabila terdapat peserta yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah wakru yang telah ditetapkan seperti pada butir 3 dan 4 maka diatur sebagai berikut:

a. Jika berasal dari sekolah di luar kementerian kebudayaan maka peserta didik tersebut dapat menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk mengajukan permohonan Nomor Induk Siswa Nasional.

b. Jika peserta didik yang belum memiliki NISN berasal dari sekolah Luar negeri, maka dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat keterangan penyetaraan. Selanjutnya dapat diajukan penerbitan NISN oleh Sekretariat Ditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN  bagi peserta didik tersebut.

6. Hasil pengolahan data peserta didik dapat dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

Berkaitan dengan beberapa hal di atas seluruh Dinas Pendidikan di seluruh indonesia diminta untuk mensosialisasikan dan menginformasikan kepada seluruh Operator sekolah.
Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua. 


Related Posts:

Perlindungan Guru Dalam PP 74 tahun 2008


Madrasah Kita: Akhir-akhir ini marak sekali peristiwa yang dapat membuat khawatir para guru. Banyak sekali guru dalam melaksanakan tugasnya mengalami hal yang sangat merisaukan. Seolah guru terhimpit oleh dua hal yaitu antara pendidikan dan keamanan. Guru yang mendidik anak didiknya sering kali menjadi kurban pidana oleh orang tua wali murid. Seperti contoh guru yang menjewer anak didiknya dilaporkan ke polisi padahal anak tersebut memang benar-benar melanggar susila atau pun melanggar aturan-aturan yang disepakati bersama antara sekolah, guru dan wali murid.

Oleh karena hal tersebut di atas maka guru harus memiliki perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya. Guru harus dilindungi, kalau tidak maka hal ini akan berakibat pada merosotnya nilai pendidikan yang ada di Indonesia. Guru sudah tidak lagi mau menegur anak didiknya , guru akan membiarkan anak didiknya berperilaku yang melanggar norma susila, kesopanan dan perautaran tertulis yang berada di satuan pendidikan. Jika ini terjadi maka sudah dapat dipatikan generasi Indonesia akan mengalami degradasi moral yang sangat menghawatirkan.

Bagi guru, harus ada campur tangan pemerintah yang jelas agar guru dapat melaksanakan pendidikan anak bangsa ini dengan sebaik-baiknya tanpa dihantui rasa takut risau dan khawatir akan keselamatanya. 

Memang presiden telah mengeluarkan aturan yang berupa peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru dan peraturan tersebut juga terdapat pasal yang menyatakan perlindungan guru dalam melaksanakan tugasnya dan mendapat perlindungan hukum khususnya terdapat dalam pasal 39, 40, dan 41

Mengapa jika sudah ada pasal yang melindungi guru, tetapi masih ada guru yang harus dipidana atau penjara apakah perlindungan pada pasal tersebut tidak dapat melindungi guru dalam melaksanakan tugas ataukah ada faktor lain, sehingga guru yang seharusnya dilindungi masih harus tetap dipidana?
Kita tidak tahu ada apa ini sebenarnya. Yang jelas mari kita melihat pasal demi pasal sebagai berikut:

Pasal 39 ayat 1 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada
peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya".

Pasal 39 ayat 2 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan."

Pasal 39 ayat 3 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan".


Pasal 39 ayat 4 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan".

Pasal 39 di atas mengatur bagaimana cara guru dalam memberikan sanksi kepada peserta didik, sehingga guru jelas dalam memberikan sanksi kepada peserta didik dengan tahapan-tahapannya.

Kemudian marilah kita memahami pasal perlindungan bagi guru yaitu pasal 40-41 PP 74 tahun 2008 sebagai berikut:

Pada Bagian Kesembilan berisi tentang perlindungan guru dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual terdiri dari 3 pasal yaitu pasal 40, 41 dan 42 sebagai berikut:

Pasal 40 ayat 1 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing".

Pasal 40 ayat 2 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat diperoleh Guru melalui perlindungan:
a. hukum;
b. profesi; dan
c. keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 40 ayat 3 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atauPemerintah  Daerah  dapat  saling  membantu  dalam memberikan  perlindungan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 41 ayat 1 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Pasal 41 ayat 2 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.

Pasal 41 ayat 3 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.

Pasal 42 ayat 1 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Guru memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas  kekayaan  intelektual  sesuai  dengan     ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari pasal-pasal  Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru di atas tentunya sangat jelas perlindungan yang diberikan guru dalam melaksanakan tugas dan haknya. Jadi jelas sudah bahwa guru mendapatkan perlindungan dari pasal pasal di atas.
semoga ini dapat menjadikan guru tidak khawatir lagi dalam melaksanakan tugasnya dan mudah-mudahan peraturan pemerintah ini benar-benar dapat melindungi guru dalam melaksanakan tugas mulianya. amiin




Related Posts:

Siswi Madrasah: Nagita Peraih Medali Perunggu Dalam IBO Denmark 2015




Madrasah Kita : Nagita adalah seorang siswa yang mengenyam pendidikan di madrasah. Ia memilih belajar di madrasah karena ia berpendapat bahwa belajar di madrasah dapat lebih dalam untuk mempelajari agama dan ilmu ilmu lainnya. Selain itu belajar di madrasah dapat meningkatkan kemandirian dan banyak mendapatkan nilai-nilai positif dari kehidupannya.

Nagita Giyanti Annisa memiliki sikap bertanggung jawab sungguh-sungguh, semangat namun ketika di rumah ia tidak banyak belajar pelajarannya di sekolah, tetapi ia mempersiapkan dirinya dalam menghadapi olimpiade karena di rumah banyak memiliki waktu untuk mempersiapkan olimpiade. Walaupun demikian ia tetap santai dan tidak terlalu serius dalam mempersiapkan olimpiade, hanya saja ia merevew beberapa catatan dan mengerjakan tugas pelatnas.

Lingkungan belajar di madrasah sangat kondusif apalagi jika mendekati pelaksanaan lomba. Teman-temannya juga diberikan waktu khusus untuk belajar. Tetapi di sekolah atau di asrama ia merasa kurang nyaman karena adanya keterbatasan dalam penggunaan laptop.

Nagita adalah salah satu siswi MAN IC serpong yang tertarikdengan bidang studi biologi karena menurutnya ilmu biologi dapat mengetahui lebih banyak tentang kehidupan sekitar dan dirinya. Ilmu Biologi juga sangat erat dengan ilmu -ilmu lainya dengan cakupan yang sangat luas.

Dia sangat menyukai ilmu biologi. dengan kecintaan terhadap ilmu biologi inilah mengantarkan ia sampai ke Denmark untuk mengikuti Internasional Biology Olimpiad(IBO). Sebelum mengikuti kegiatan IBO ini banyak tahapan yang harus ia jalani, baik dari tingkat madrasah, kota propinsi, nasional sampai pelatnas.

Nagita pernah meraih medali emas di bidang biologi pada OSN pada tahun 2014. Bagi Nagita yang mendapat medali emas OSN ini akan mengikuti pelatnas tahap I yang berdurasi 3-4 minggu. Di pelatnas Nagita mendapatkan materi-materi yang diperlukan sebagai persiapan untuk menghadapi kegiatan IBO sekaligus untuk seleksi pelatnas tahap berikutnya. Pada tahap peltnas II diseleksi dan diambil 8 peserta dan pada tahap III akan diambil 4 peserta yang akan mengikuti kegiatan IBO

Sebelumnya Nagita Giyanti Annisa pernah mengikuti pelatnas, namun hanya sampai pada seleksi pelatnas tahap II ia tidak lolos sampai pada tahap III pada tahun 2014. Pada tahun 2015 Nagita Giyanti Annisa dapat lolos sampai tahap III dan menjadi 4 besar yang di kirim ke Denmark untuk mengikuti kegiatan Internasional Biology Olimpiad (IBO). Sebelum ke Denmark 4 peserta ini masih terus dilatih agar persiapan kegiatan IBO dapat maksimal. Kebanyakan materi yang diberikan hanya berupa simulasi tes teori, pembahasan, praktikum. 

Pada tanggal 9 Juli 2015 Nagita Giyanti Annisa yang didampingi 4 dosen dari ITB dan satu guru biologi dari MAN Insan Cendikia Serpong. Setelah sampai di Denmark 4 peserta beristirahat selam tiga hari di Kopenhagen untuk membiasakan kondisi di sana sebelum berangkat ke Aarhus University.

Di Kopenhagen mereka berkunjung ke KBRI Denmark dan dismbut meriah oleh Duta Besar Indonesia untuk Denmark beserta stafnya. 
Pembukaan IBO berlangsung pada tanggal 12 Juli 2015 di Concert Hall Aarhus. Tes praktikum dilakukan pdad tanggal 14 Juli 2015 dan tes teori dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2015 di Aarhus University Denmark.

Begitu membanggakan siswa-siswi madrasah. Mereka tidak hanya dibekali ilmu-ilmu agama namun ilmu-ilmu umum juga dapat dibanggakan. ternyata madrasah lebih baik dan lebih baik madrasah, mengapa kita kadang-kadang menganggap madrasah adalah lembaga minoritas yang sepi dari prestasi. Ayo kita bangkitkan madrasah yang sudah jelas pendidikan dunia akhirat.

Related Posts:

Kabar Gembira!!! Akhirnya Tunjangan Sertifikasi Guru Lulusan 2015 dapat Dibayarkan


Info Guru - Madrasah: Assalamualaikum wr.wb. Salam sejahtera bagi guru. Bagi bapak atau ibu guru sertifikasi merupakan program pemerintah yang sangat dinantikan. Karena dengan sertifikasi dianggap dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para guru. Proses pertama dari sertifikasi adalah PLPG. Setelah mengikuti PLPG, munculnya SK NRG (Nomor Regristasi Guru) adalah hal yang ditunggu.

Dengan munculnya SK NRG yang berupa 12 digit angka akan menjadi senjata guru dalam mencaikan tunjangan sertifikasi. Karena dalam SK NRG berkaitan erat dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru. Bahkan bagi sebagian guru yang terganjal dengan SK NRG, menjadikan kecemasan tersendiri bagi mereka. Hal ini disebabkan jika SK NRG bermasalah, maka proses pembayaran tunjangan sertifikasi juga akan bermasalah.

Akhir- akhir ini ada kabar yang membuat risau para guru yang lulus PLPG tahun 2015, yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Karena adanya perubahan SK NRG yang menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi lulusan PLPG tahun 2015 akan dibayarkan mulai tahun 2017. Hal ini dibuktikan dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2404 tahun 2016 yang tertanggal 28 April 2016 tentang Perubahan   Atas Dirikturat Pendidikan Islam nomor 1715 tahun 2016 tertanggal 28 Maret 2016. Yaitu tentang penetapan Nomor NRG bagi lulusan sertifikasi tahun 2015 dibawah binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. Dalam Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Nomor 2404 Tahun 2016 tertanggal 28  April 2106 disebutkan dalam diktum kedua bahwa tunjangan profesi akan mulai dibayarkan mulai tanggal 2 Januari tahun 2016, pembayaran diubah mulai tanggal 2 Januari 2017.

Munculnya perubahan penetapan Nomor NRG tersebut,membuat rekan- rekan guru yang lulus sertifikasi tahun 2015 menjadi risau. Mereka khawatir jika tunjangan sertifikasi guru tidak  segera dibayarkan. Namun saat ini para rekan- rekan guru lulusan sertifikasi tahun 2015, tidak perlu risau lagi dengan perubahan penetapan SK NRG lagi. Karena saat ini telah muncul PRESS RELEASE, yang membuat mereka bernafas lega. 

Walau dalam PRESS RELEASE belum ditandatangani oleh pejabat yang terkait, namun hal itu telah menjadi kabar yang mengembirakan bagi lulusan sertifikasi tahun 2105. Dalam PRESS RELEASE disebutkan bahwa keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 24 06 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Regristrasi Guru Lulusan Sertifikasi Tahun 2015 Dalam Binaan Diriktorat Pendidikan Madrasah Akan DICABUT dan SEGERA DIREVISI Diktum kesatu dengan merujuk kembali kepada diktum ke empat sebagaimana tercantum di dalam  keputusan Diriktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016.

Dalam PRESS RELEASE juga disebutkan bahwa, revisi keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tersebut akan segera diterbitkan. Mudah- Mudahan dengan munculnya PRESS RELEASE dapat menghilangkan kegelisahan rekan- rekan guru lulusan sertifikasi tahun 2015. Dan semoga apa yang mereka harapkan selama ini dapat segera terwujud. 

Related Posts:

Lima Cara Mendorong Anak Untuk Senang Belajar





Banyak hal yang perlu diperhatikan oleh guru saat melakukan pembelajaran. Pembelajaran akan sangat efektif apabila guru merencanakan dengan sebaik-baiknya dan melaksanakan sesuai rencana semula. Faktor lain yang tidak kalah penting adalah faktor anak, anak merasa nyaman dan riang ketika pembelajaran berlangsung menjadi salahsatu hal yang menjadi sebuah pertimbangan. Bagaimana cara membuat anak riang atau senang dalam pembelajaran? jawaban-nya mari simak paparan di bawah ini. Ada beberapa faktor yang membuat motivasi belajar anak meningkat.


Pertama, berikan keyakinan pada anak dan kuatkan emosional anak sehingga dapat meyakinkan bahwa diri mereka yakin dan mampu melakukan sesuatu dengan maksimal melebihi apa yang sudah dilakukan sekarang. Dengan keyakinan ini pada diri anak akan tumbuh keyakinan-keyakinan baru sehingga tumbuh-lah semangat untuk terus berjuang dan berusaha agar apa yang dilakukannya akan menuai hasil yang maksimal.




Kedua, berikan senyuman pada peserta didik pada saat pembelajaran atau pun diluar pembelajaran. Dengan senyuman ramah akan membuat peserta didik menjadi tenteram , nyaman dan tenang sehingga dalam mengikuti pembelajaran muncul kesenangan pada mata pelajaran atau pun pada gurunya. Dengan memiliki rasa senang ini akan muncul rasa ingin terus mempelajari pelajaran yang pernah dipelajari-nya


Ketiga, Setelah anak yakin akan kemampuan dirinya dan kesukaan terhadap mata pelajaran yang dipelajari-nya maka langkah selanjutnya untuk memotivasi peserta didik adalah memberikan tanggung jawab kepada peserta didik. Anak yang diberikan sebuah tanggung jawab tentu pada dirinya merasakan adanya sebuah kepercayaan akan apa yang dipikulnya dan akan bertanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

Keempat, Langkah ini harus selalu berkaitan dengan langkah ketiga. Setelah memberinya tanggung jawab maka guru harus memberikan kepercayaan terhadap apa yang dilakukan oleh peserta didik. Dengan diberikan kepercayaan pada peserta didik tentu anak akan merasa yakin, suka, mampu, dan dapat berhasil dalam setiap apa yang ia lakukan. Di sinilah akan  tumbuh keyakinan pada dirinya bahwa dirinya dapat dipercaya dan dapat bertanggung jawab.

Kelima, Berilah penilaian yang berupa pujian dari hasil apapun yang ia dapatkan. Cara ini adalah cara ampuh bagi peserta didik untuk selalu berbuat karena anak merasa apa yang ia lakukan selalu dihargai, diberi apresiasi dan ia merasa tersanjung. Hal ini merupakan dapat memotivasi anak agar terus berusaha untuk melakukan sesuatu dan terus ingin melakukan-nya.

Dari uraian diatas tentu kita juga harus mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya ketika anak diberi kepercayaan sebagai guru haru selalu mengevaluasi kepercayaan tersebut apakah benar-benar dapat di percaya atau pun apakah tanggung jawab yang diberikan dapat di pertanggungjawabkan. 

Mudah-mudahan kita dapat menjadi guru yang baik ....


Related Posts:

AKHIRNYA DAPAT CAIR JUGA TUNJANGAN INPASSING


Bagi guru inpassing bukan PNS tentunya sangat berharap bahwa inpassing segera dicairkan. Merka selalu berharap akan dicairkanya tunjangan Inpassing. Karena memang hal ini sangat diharapkan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Kalau kita lihat banyak sekali guru yang mengajar minimal 24 jam per-minggu bahkan lebih mereka hanya menerima honor yang sangat kecil.

Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 tertanggal 14 Januari 2016 tentang audit program inpassing bagi guru madrasah bukan PNS tahun 2016 bahwa saat ini masih berlangsung audit dan verifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di masing-masing kementerian Agama provinsi.

Mengenai program Inpassing Kemenag ini berdasarkan Permendiknas Nomor 22/2010 tentang perubahan atas Permendiknas nomor 47/2007 tentang penetapan inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan angka kreditnya. Dengan Permendiknas nomor 22 tahun 2010 ini memberikan kewenangan kepada Kementerian Agama untuk memberikan ketetapan Inpassing bagi  guru madrasah yang sudah memenuhi syarat dan bagi guru yang belum ter-inpassing oleh Kemendiknas mengajukan inpassing melalui Kementerian Agama untuk mendapatkan Inpassing.

Adapun Syarat yang harus dipersiapkan bagi guru Mmadrasah bukan PNS untuk dapat mengikuti program inpassing adalah sebagai berikut :

1. Memiliki ijzah minimal S-1 kecuali yang sudah sertifikasi
2. Sebagai guru tetap pada madrasah tempat mengajar
3. Memiliki Tanggal Mulai Tugas minimal Desember 2005 dan terus mengajar sampai sekarang
4. Memiliki Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan
5. Memiliki Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK)
6. Memiliki minimal beban tugas 24 jam pertemuan tiap minggu

Inpassing merupakan  proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru bukan PNS  dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru PNS yang bertujuan untuk menertibkan administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak bagi GBPNS . Bagi Guru yang sudah sertifikasi dan telah lulus dan telah mendapatkan SK Inpassing maka kepangkatan yang didapat dijadikan sebagai acuan besaran untuk pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus.

Agar pelaksanaan pencairan tunjangan tepat sasaran maka ditjen Pendis bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian RI untuk melakukan validasi dan verivikasi bagi Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Demikian informasi ini disusun dari berbagai sumber agar menambah wawasan kita. Dan semoga tunjangan Inpassing ini segera dicairkan. Semoga saja....





Related Posts:

Sk Dirjend Nomor 7322 tahun 2016 Tentang UAMBN



Madrasah Kita,

Baru baru ini Dirjend Pendis telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor . 7322 tentang UAMBN. Adapun Surat keputusan tersebut berisi tentang :
1. Surat keputusan Prosedur operasional Sekolah Uambn. Unduh di sini
2. Lampiran 1 Tentang Prosedur operasional Sekolah Uambn. Unduh di sini
3. Lampiran II Tentang Kisi-Kisi Uambn. Unduh di sini

Surat Keputusan di atas sebagai acuan bagi madrasah dalam melaksanakan Ujian Akhir Madrasah baik MI,MTs dan MA. Semoga bermanfaat

Related Posts:

Mengapa Harus Pakem? Pentingkah Pakem?


Madrasah Kita,

Pendidikan merupakan pilar pokok bagi bangsa dan negara karena dengan pendidikan kita menyiapkan generasi Indonesia di masa yang akan datang. Sepuluh sampai dengan dua puluh tahun yang akan datang sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan saat ini. Ini memang sudah menjadi kelaziman. Untuk itu pendidikan harus dikemas sedemikian rupa sehingga pendidikan kita menjadi pendidikan yang baik dan sesuai sasaran serta prinsip-prinsip pendidikan Indonesia.

Pembelajaran yang baik cenderung menghasilkan lulusan dengan hasil yang baik;

Hasil belajar pendidikan di Indonesia masih dipandang kurang baik - Siswa belum mampu menggapai potensi optimal yang dimilikinya;
Amanat Permendiknas no. 41/2007: “Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik. 

Pembelajaran yang sesuai dengan hal tersebut di atas adalah pembelajaran dengan menggunakan metode Pakem. Pakem merupakan pembelajaran yang menekankan pada pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotifasi siswa untuk aktif yang dapat memberikan ruang bagi peserta didik untuk mandiri, kreatif sesuai perkembangan, minat, bakat serta sesuai perkembangan psikologisnya. PAKEM juga memberi kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan potensi akademik, keterampilan sosial dan emosional

Aspek-aspek dalam pembelajaran Pakem :

Aktif

Dalam pembelajaran Pakem siswa akan aktif dalam pembelajaran. Keaktifan siswa dalam belajar di aspek ini misalnya diskusi, bertanya, bermain peran, mengukur, mengamati, dan lain-lain. Dari keaktifan siswa ini diharapkan pengetahuan yang didapat siswa akan berkesan dan membekas serta aspek sikap siswa dapat terbentuk dari interaksi sosial antara siswa dengan siswa dan siswa dengan guru. Disinilah pendidikan sikap sosial mulai muncul yang diiringi dengan bimbingna guru secara terarah.

Kreatif

Kreatif adalah banyak menemukan ide atau gagasan baik berupa kognitif ataupun psikomotorik. Contoh perilaku siswa pada aspek ini adalah mendesain sendiri, merangkum sendiri, menghasilkan karya yang berbeda, menyelesaikan masalah, membuat pertanyaan, dan sebagainya. Pada aspek ini peserta didik sedikit demi sedikit akan memiliki kemampuan untuk mandiri yang diikuti dengan kreatifitas-nya.

Efektif

Pembelajaran akan berhasil dengan maksimal jika pembelajaran-nya efektif. Efektif disini mengisyaratkan bahwa pembelajaran benar-benar untuk mencapai tujuan pembelajaran. Agar tujuan dapat tercapai maka pemilihan strategi, metode, dan pengelolaan kelas serta sumber belajar harus benar-benar  sesuai dengan tujuan pembelajaran.Tentunya dalam hal ini siswa harus memiliki kesempatan untuk menunjukkan pemahaman-nya.

Menyenangkan

Guna mendorong siswa lebih menyukai pembelajaran, materi, mata pelajaran guru dan kelasnya maka suasana dalam pembelajaran didesain agar lebih menyenangkan. agar lebih menyenangkan maka dalam pembelajaran digunakan metode yang menyenangkan contohnya permainan, bermain peran, kuis. dan lain sebagainya agar terjadi penguatan pemahaman konsep.

Dari uraian di atas jelaslah bahwa pembelajaran pakem memberikan dorongan agar aktif, kreatif,efektif dan menyenangkan serta mendorong untuk membangun sikap religi, sosial dan pribadi yang mandiri. Siswa juga memiliki kemampuan kognitif, psikomotorik dan afektif. sehingga anak didik kita nantinya menjadi generasi yang pintar, cerdas, berbudi pekerti, jujur dan mandiri. semoga saja...


Related Posts:

Pos UAMBN 2015-2016


Sahabat Madrasah kita,

 Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional telah mendekati waktunya. Mulai sekarang kita harus mempersiapkan segala sesuatunya baik kesiapan peserta didik, guru , sekolah, dan lebih-lebih administrasinya. Dalam melaksanakan Ujian tentu harus mengikuti rambu-rambu yang telah ada baik dari dinas pendidikan maupun dari kementerian agama. agar nantinya dapat terlaksana dengan baik, lancar, dan sukse tentu harus semuanya telah siap.

Salah satu cara atau hal yang harus dipersiapkan adalah membuat Pos untuk setiap madrasah. Dalam membuat pos untuk madrasah anda tentunya harus merujuk pada Pos yang telah diterbitkan atau dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan ataupun Kementerian Agama. Bagi madrasah tentunya ada dua pos yang menjadi rujukan yaitu Pos untuk Ujian Nasional(Ujian Sekolah) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional(UAMBN). Nah disini Madrasah Kita (Makit) akan memberikan POS untuk anda sebagai pedoman bagi pelaksanaan UAMBN pada madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aliyah. Pos tersebut dapat diunduh disini dan disini

Related Posts:

Bagi yang Perlu Kisi-kisi Uambn tahun 2015/2016 silahkan unduh


Sahabat Madrasah Kita,

Salah satu ujian yang dilakukan oleh Madrasah Ibtidaiyah adalah Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas peserta didik kita adalah dengan menganalisa kisi kisi UAMBN dan kemudian merangkum dan menyiapkan materinya. Untuk itu mari kita analisa Kisi-kisi UAMBN. Kisi- kisi Uambn tercantum dalam lampiran POS UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur jenderal Pendidikan Islam Nomor 7322 Tahun 2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2015/2016 lampiran I. Dalam Pos tersebut memuat kisi-kisi UAMBN tahun pelajaran 2015/2016

Silahkan Download File Kisi-kisi UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016, di sini

Related Posts:

Contoh Format KKM Kelas VI Semester 2

Sahabat "Madrasah Kita" .

Banyak hal yang harus dipersiapkan untuk melaksanakan tugas sebagai guru dan  PBM diantaranya promes, prota, KKM,Kisi-kisi, RPP dan lain lain. Mari kita persiapkan dengan sebaik-baiknya agar pelaksanaan Pembelajaran dapat dilaksanakan dengan maksimal dan berakhir dengan hasil yang memuaskan pula. Jangan sampai kita melaksanakan pembelajaran dengan tanpa persiapan yang matang sehingga hasil yang didapatkan kurang memuaskan dan terkadang jauh dari harapan.

"Madrasah Kita" hanya sedikit membantu agar semua persiapan dapat tercapai secara maksimal. "Madrasah Kita" akan berikan contoh KKM semester 2 Kelas VI dan tentunya format dan isinya dapat di sesuaikan sendiri sesuai kondisi kels VI sekolah anda masing.masing. inilah contoh format  KKM Kelas VI Semester 2

Related Posts:

Download Kisi-kisi Matematika SD/MI Tahun 2016



Sahabat MADRASAH KITA yang berbahagia.

Tak terasa kini kita telah memasuki semester 2 tahun pelajaran 2015/2016. Tentu kita harus mempersiapkan segala sesuatunya untuk kembali melaksanakan kegiatan kita sebagai pendidik atau seagai peserta didik. Apalagi bagi kita yang menduduki kelas tinggi khususnya kelas 6 Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah. Kita harus lebih giat dan tekun belajar untuk persiapan di semester 2 apalagi untuk persiapan  menghadapi Ujian Sekolah (US) atau Ujian Madrasah(UM)

Sahabat-sahabat setia. "Madrasah Kita" ingin membantu sahabat semua dalam rangka mempersiapkan Ujian Madrasah. Kini Kisi - kisi soal Ujian Sekolah telah diterbitkan, saatnya kita mulai mempelajari kisi-kisi tersebut. Khusus kisi-kisi Matematika SD/MI tersedia disini. Dengan kita mempelajari kisi-kisinya kita berharap dapat mempelajari materi sesuai kisi-kisi yang ada. Sehingga saat ujian nanti kita dapat mengerjakanya dengan baik.Tetap semangat dan jangan pernah putus asa. Kuatkan tekad mari terus berjuang semoga berhasil.





Related Posts: