Perlindungan Guru Dalam PP 74 tahun 2008


Madrasah Kita: Akhir-akhir ini marak sekali peristiwa yang dapat membuat khawatir para guru. Banyak sekali guru dalam melaksanakan tugasnya mengalami hal yang sangat merisaukan. Seolah guru terhimpit oleh dua hal yaitu antara pendidikan dan keamanan. Guru yang mendidik anak didiknya sering kali menjadi kurban pidana oleh orang tua wali murid. Seperti contoh guru yang menjewer anak didiknya dilaporkan ke polisi padahal anak tersebut memang benar-benar melanggar susila atau pun melanggar aturan-aturan yang disepakati bersama antara sekolah, guru dan wali murid.

Oleh karena hal tersebut di atas maka guru harus memiliki perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya. Guru harus dilindungi, kalau tidak maka hal ini akan berakibat pada merosotnya nilai pendidikan yang ada di Indonesia. Guru sudah tidak lagi mau menegur anak didiknya , guru akan membiarkan anak didiknya berperilaku yang melanggar norma susila, kesopanan dan perautaran tertulis yang berada di satuan pendidikan. Jika ini terjadi maka sudah dapat dipatikan generasi Indonesia akan mengalami degradasi moral yang sangat menghawatirkan.

Bagi guru, harus ada campur tangan pemerintah yang jelas agar guru dapat melaksanakan pendidikan anak bangsa ini dengan sebaik-baiknya tanpa dihantui rasa takut risau dan khawatir akan keselamatanya. 

Memang presiden telah mengeluarkan aturan yang berupa peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru dan peraturan tersebut juga terdapat pasal yang menyatakan perlindungan guru dalam melaksanakan tugasnya dan mendapat perlindungan hukum khususnya terdapat dalam pasal 39, 40, dan 41

Mengapa jika sudah ada pasal yang melindungi guru, tetapi masih ada guru yang harus dipidana atau penjara apakah perlindungan pada pasal tersebut tidak dapat melindungi guru dalam melaksanakan tugas ataukah ada faktor lain, sehingga guru yang seharusnya dilindungi masih harus tetap dipidana?
Kita tidak tahu ada apa ini sebenarnya. Yang jelas mari kita melihat pasal demi pasal sebagai berikut:

Pasal 39 ayat 1 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada
peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya".

Pasal 39 ayat 2 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan."

Pasal 39 ayat 3 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan".


Pasal 39 ayat 4 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan".

Pasal 39 di atas mengatur bagaimana cara guru dalam memberikan sanksi kepada peserta didik, sehingga guru jelas dalam memberikan sanksi kepada peserta didik dengan tahapan-tahapannya.

Kemudian marilah kita memahami pasal perlindungan bagi guru yaitu pasal 40-41 PP 74 tahun 2008 sebagai berikut:

Pada Bagian Kesembilan berisi tentang perlindungan guru dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual terdiri dari 3 pasal yaitu pasal 40, 41 dan 42 sebagai berikut:

Pasal 40 ayat 1 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing".

Pasal 40 ayat 2 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat diperoleh Guru melalui perlindungan:
a. hukum;
b. profesi; dan
c. keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 40 ayat 3 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atauPemerintah  Daerah  dapat  saling  membantu  dalam memberikan  perlindungan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 41 ayat 1 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Pasal 41 ayat 2 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.

Pasal 41 ayat 3 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.

Pasal 42 ayat 1 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Guru memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas  kekayaan  intelektual  sesuai  dengan     ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari pasal-pasal  Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru di atas tentunya sangat jelas perlindungan yang diberikan guru dalam melaksanakan tugas dan haknya. Jadi jelas sudah bahwa guru mendapatkan perlindungan dari pasal pasal di atas.
semoga ini dapat menjadikan guru tidak khawatir lagi dalam melaksanakan tugasnya dan mudah-mudahan peraturan pemerintah ini benar-benar dapat melindungi guru dalam melaksanakan tugas mulianya. amiin




Related Posts:

Siswi Madrasah: Nagita Peraih Medali Perunggu Dalam IBO Denmark 2015




Madrasah Kita : Nagita adalah seorang siswa yang mengenyam pendidikan di madrasah. Ia memilih belajar di madrasah karena ia berpendapat bahwa belajar di madrasah dapat lebih dalam untuk mempelajari agama dan ilmu ilmu lainnya. Selain itu belajar di madrasah dapat meningkatkan kemandirian dan banyak mendapatkan nilai-nilai positif dari kehidupannya.

Nagita Giyanti Annisa memiliki sikap bertanggung jawab sungguh-sungguh, semangat namun ketika di rumah ia tidak banyak belajar pelajarannya di sekolah, tetapi ia mempersiapkan dirinya dalam menghadapi olimpiade karena di rumah banyak memiliki waktu untuk mempersiapkan olimpiade. Walaupun demikian ia tetap santai dan tidak terlalu serius dalam mempersiapkan olimpiade, hanya saja ia merevew beberapa catatan dan mengerjakan tugas pelatnas.

Lingkungan belajar di madrasah sangat kondusif apalagi jika mendekati pelaksanaan lomba. Teman-temannya juga diberikan waktu khusus untuk belajar. Tetapi di sekolah atau di asrama ia merasa kurang nyaman karena adanya keterbatasan dalam penggunaan laptop.

Nagita adalah salah satu siswi MAN IC serpong yang tertarikdengan bidang studi biologi karena menurutnya ilmu biologi dapat mengetahui lebih banyak tentang kehidupan sekitar dan dirinya. Ilmu Biologi juga sangat erat dengan ilmu -ilmu lainya dengan cakupan yang sangat luas.

Dia sangat menyukai ilmu biologi. dengan kecintaan terhadap ilmu biologi inilah mengantarkan ia sampai ke Denmark untuk mengikuti Internasional Biology Olimpiad(IBO). Sebelum mengikuti kegiatan IBO ini banyak tahapan yang harus ia jalani, baik dari tingkat madrasah, kota propinsi, nasional sampai pelatnas.

Nagita pernah meraih medali emas di bidang biologi pada OSN pada tahun 2014. Bagi Nagita yang mendapat medali emas OSN ini akan mengikuti pelatnas tahap I yang berdurasi 3-4 minggu. Di pelatnas Nagita mendapatkan materi-materi yang diperlukan sebagai persiapan untuk menghadapi kegiatan IBO sekaligus untuk seleksi pelatnas tahap berikutnya. Pada tahap peltnas II diseleksi dan diambil 8 peserta dan pada tahap III akan diambil 4 peserta yang akan mengikuti kegiatan IBO

Sebelumnya Nagita Giyanti Annisa pernah mengikuti pelatnas, namun hanya sampai pada seleksi pelatnas tahap II ia tidak lolos sampai pada tahap III pada tahun 2014. Pada tahun 2015 Nagita Giyanti Annisa dapat lolos sampai tahap III dan menjadi 4 besar yang di kirim ke Denmark untuk mengikuti kegiatan Internasional Biology Olimpiad (IBO). Sebelum ke Denmark 4 peserta ini masih terus dilatih agar persiapan kegiatan IBO dapat maksimal. Kebanyakan materi yang diberikan hanya berupa simulasi tes teori, pembahasan, praktikum. 

Pada tanggal 9 Juli 2015 Nagita Giyanti Annisa yang didampingi 4 dosen dari ITB dan satu guru biologi dari MAN Insan Cendikia Serpong. Setelah sampai di Denmark 4 peserta beristirahat selam tiga hari di Kopenhagen untuk membiasakan kondisi di sana sebelum berangkat ke Aarhus University.

Di Kopenhagen mereka berkunjung ke KBRI Denmark dan dismbut meriah oleh Duta Besar Indonesia untuk Denmark beserta stafnya. 
Pembukaan IBO berlangsung pada tanggal 12 Juli 2015 di Concert Hall Aarhus. Tes praktikum dilakukan pdad tanggal 14 Juli 2015 dan tes teori dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2015 di Aarhus University Denmark.

Begitu membanggakan siswa-siswi madrasah. Mereka tidak hanya dibekali ilmu-ilmu agama namun ilmu-ilmu umum juga dapat dibanggakan. ternyata madrasah lebih baik dan lebih baik madrasah, mengapa kita kadang-kadang menganggap madrasah adalah lembaga minoritas yang sepi dari prestasi. Ayo kita bangkitkan madrasah yang sudah jelas pendidikan dunia akhirat.

Related Posts:

Kabar Gembira!!! Akhirnya Tunjangan Sertifikasi Guru Lulusan 2015 dapat Dibayarkan


Info Guru - Madrasah: Assalamualaikum wr.wb. Salam sejahtera bagi guru. Bagi bapak atau ibu guru sertifikasi merupakan program pemerintah yang sangat dinantikan. Karena dengan sertifikasi dianggap dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para guru. Proses pertama dari sertifikasi adalah PLPG. Setelah mengikuti PLPG, munculnya SK NRG (Nomor Regristasi Guru) adalah hal yang ditunggu.

Dengan munculnya SK NRG yang berupa 12 digit angka akan menjadi senjata guru dalam mencaikan tunjangan sertifikasi. Karena dalam SK NRG berkaitan erat dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru. Bahkan bagi sebagian guru yang terganjal dengan SK NRG, menjadikan kecemasan tersendiri bagi mereka. Hal ini disebabkan jika SK NRG bermasalah, maka proses pembayaran tunjangan sertifikasi juga akan bermasalah.

Akhir- akhir ini ada kabar yang membuat risau para guru yang lulus PLPG tahun 2015, yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Karena adanya perubahan SK NRG yang menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi lulusan PLPG tahun 2015 akan dibayarkan mulai tahun 2017. Hal ini dibuktikan dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2404 tahun 2016 yang tertanggal 28 April 2016 tentang Perubahan   Atas Dirikturat Pendidikan Islam nomor 1715 tahun 2016 tertanggal 28 Maret 2016. Yaitu tentang penetapan Nomor NRG bagi lulusan sertifikasi tahun 2015 dibawah binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. Dalam Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Nomor 2404 Tahun 2016 tertanggal 28  April 2106 disebutkan dalam diktum kedua bahwa tunjangan profesi akan mulai dibayarkan mulai tanggal 2 Januari tahun 2016, pembayaran diubah mulai tanggal 2 Januari 2017.

Munculnya perubahan penetapan Nomor NRG tersebut,membuat rekan- rekan guru yang lulus sertifikasi tahun 2015 menjadi risau. Mereka khawatir jika tunjangan sertifikasi guru tidak  segera dibayarkan. Namun saat ini para rekan- rekan guru lulusan sertifikasi tahun 2015, tidak perlu risau lagi dengan perubahan penetapan SK NRG lagi. Karena saat ini telah muncul PRESS RELEASE, yang membuat mereka bernafas lega. 

Walau dalam PRESS RELEASE belum ditandatangani oleh pejabat yang terkait, namun hal itu telah menjadi kabar yang mengembirakan bagi lulusan sertifikasi tahun 2105. Dalam PRESS RELEASE disebutkan bahwa keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 24 06 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Regristrasi Guru Lulusan Sertifikasi Tahun 2015 Dalam Binaan Diriktorat Pendidikan Madrasah Akan DICABUT dan SEGERA DIREVISI Diktum kesatu dengan merujuk kembali kepada diktum ke empat sebagaimana tercantum di dalam  keputusan Diriktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016.

Dalam PRESS RELEASE juga disebutkan bahwa, revisi keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tersebut akan segera diterbitkan. Mudah- Mudahan dengan munculnya PRESS RELEASE dapat menghilangkan kegelisahan rekan- rekan guru lulusan sertifikasi tahun 2015. Dan semoga apa yang mereka harapkan selama ini dapat segera terwujud. 

Related Posts: