Madrasah Kita: Akhir-akhir ini marak sekali peristiwa yang dapat membuat khawatir para guru. Banyak sekali guru dalam melaksanakan tugasnya mengalami hal yang sangat merisaukan. Seolah guru terhimpit oleh dua hal yaitu antara pendidikan dan keamanan. Guru yang mendidik anak didiknya sering kali menjadi kurban pidana oleh orang tua wali murid. Seperti contoh guru yang menjewer anak didiknya dilaporkan ke polisi padahal anak tersebut memang benar-benar melanggar susila atau pun melanggar aturan-aturan yang disepakati bersama antara sekolah, guru dan wali murid.
Oleh karena hal tersebut di atas maka guru harus memiliki perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya. Guru harus dilindungi, kalau tidak maka hal ini akan berakibat pada merosotnya nilai pendidikan yang ada di Indonesia. Guru sudah tidak lagi mau menegur anak didiknya , guru akan membiarkan anak didiknya berperilaku yang melanggar norma susila, kesopanan dan perautaran tertulis yang berada di satuan pendidikan. Jika ini terjadi maka sudah dapat dipatikan generasi Indonesia akan mengalami degradasi moral yang sangat menghawatirkan.
Bagi guru, harus ada campur tangan pemerintah yang jelas agar guru dapat melaksanakan pendidikan anak bangsa ini dengan sebaik-baiknya tanpa dihantui rasa takut risau dan khawatir akan keselamatanya.
Memang presiden telah mengeluarkan aturan yang berupa peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru dan peraturan tersebut juga terdapat pasal yang menyatakan perlindungan guru dalam melaksanakan tugasnya dan mendapat perlindungan hukum khususnya terdapat dalam pasal 39, 40, dan 41
Mengapa jika sudah ada pasal yang melindungi guru, tetapi masih ada guru yang harus dipidana atau penjara apakah perlindungan pada pasal tersebut tidak dapat melindungi guru dalam melaksanakan tugas ataukah ada faktor lain, sehingga guru yang seharusnya dilindungi masih harus tetap dipidana?
Kita tidak tahu ada apa ini sebenarnya. Yang jelas mari kita melihat pasal demi pasal sebagai berikut:
Pasal 39 ayat 1 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada
peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya".
Pasal 39 ayat 2 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan."
Pasal 39 ayat 3 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan".
Pasal 39 ayat 4 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Pasal 39 di atas mengatur bagaimana cara guru dalam memberikan sanksi kepada peserta didik, sehingga guru jelas dalam memberikan sanksi kepada peserta didik dengan tahapan-tahapannya.
Kemudian marilah kita memahami pasal perlindungan bagi guru yaitu pasal 40-41 PP 74 tahun 2008 sebagai berikut:
Pada Bagian Kesembilan berisi tentang perlindungan guru dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual terdiri dari 3 pasal yaitu pasal 40, 41 dan 42 sebagai berikut:
Pasal 40 ayat 1 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing".
Pasal 40 ayat 2 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat diperoleh Guru melalui perlindungan:
a. hukum;
b. profesi; dan
c. keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 40 ayat 3 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atauPemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 41 ayat 1 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Pasal 41 ayat 2 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.
Pasal 41 ayat 3 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.
Pasal 42 ayat 1 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Guru memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari pasal-pasal Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru di atas tentunya sangat jelas perlindungan yang diberikan guru dalam melaksanakan tugas dan haknya. Jadi jelas sudah bahwa guru mendapatkan perlindungan dari pasal pasal di atas.
semoga ini dapat menjadikan guru tidak khawatir lagi dalam melaksanakan tugasnya dan mudah-mudahan peraturan pemerintah ini benar-benar dapat melindungi guru dalam melaksanakan tugas mulianya. amiin